PT. BPR Mulyo Lumintu

Minggu, 28 April 2019

LAPORAN TATA KELOLA PT. BPR MULYO LUMINTU TAHUN 2018

Tata Kelola Perusahaan

Pendahuluan
Tata kelola perusahaan yang baik merupakan salah satu pilar pendukung
pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan. Proses penerapan prinsip tata kelola
yang baik akan menghasilkan outcome yang sesuai dengan harapan pemangku
kepentingan.
PT BPR Mulyo Lumintu berkomitmen untuk senantiasa menerapkan tata kelola
sebagai fondasi dalam menjalankan bisnis serta untuk mempertahankan eksistensi
Bank dalam menghadapi tantangan dan persaingan usaha di masa – masa mendatang,
khususnya di sektor industri perbankan.
1. Tujuan Penerapan Tata Kelola
Penerapan Tata Kelola yang baik ditujukan antara lain untuk :
a. Mendukung visi perusahaan untuk menjadi “BPR yang sehat, profesional,
tangguh dan terpercaya”
b. Mendukung misi perusahan yaitu :
· Meningkatkan kualitas pengelolaan
· Mempertahankan kualitas bank
· Meningkatkan daya saing
· Meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum
c. Memberikan manfaat dan nilai tambah bagi para pemegang saham dan
pemangku kepentingan
d. Mempertahankan dan meningkatkan kelangsungan usaha yang sehat dan
kompetitif dalam jangka panjang (sustainable)
2. Referensi
Penyusunan kebijakan tata kelola perusahaan PT BPR Mulyo Lumintu dilakukan
dengan mengacu kepada :
a. Undang – undang
· UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diberlakukan
sejak diundangkan yaitu tanggal 16 Agustus 2007.
· UU RI No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
· Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 4/POJK 03/2015 tentang Penerapan
Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat yang diberlakukan sejak tanggal
1 April 2015.
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
2
· Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan no 5 /SEOJK.03/2016 tentang
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.
· Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 13 / POJK.03/2015 tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat.
c. Anggaran Dasar PT BPT Mulyo Lumintu
3. Struktur Tata Kelola
Struktur Tata Kelola PT BPR Mulyo Lumintu terdiri dari :
1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
2) Dewan Komisaris
3) Direksi
4) Pejabat Eksekutif yang berada di bawah Dewan Direksi, yaitu Pejabat
Eksekutif Audit Internal, Pejabat Eksekutif Kepatuhan, Manajemen Risiko
serta APU & PPT, Pejabat Eksekutif Bisnis yang dikepalai oleh Manajer Kredit
dan Dana, Pejabat Eksekutif non Bisnis yang dikepalai oleh Kasie Operasional
dan Kasie Kantor Kas.
Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antar unit kerja telah
mencerminkan adanya penerapan prinsip check and balance serta sistem
pengendalian internal yang baik.
Struktur tata kelola tersebut telah menjalankan tugas dan tanggung jawab serta
fungsi sesuai dengan lingkup tugas dan ketentuan yang berlaku.
4. Hasil Penilaian Tata Kelola
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan no 5/SEOJK.03/2016
mengenai pelaksanaan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat, PT BPR Mulyo
Lumintu telah melakukan penilaian sendiri (self assessement) pelaksanaan tata
kelola perusahaan (Good Corporate Governance).
Adapun penilaian Tata Kelola tersebut difokuskan dalan 11 (sebelas) faktor
penilaian penerapan Tata Kelola yang terdiri atas :
1) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi
2) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
3) Kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi Komite
4) Penanganan benturan kepentingan
5) Penerapan fungsi kepatuhan
6) Penerapan fungsi audit intern
7) Penerapan fungsi audit ekstern
8) Penerapan manajemen risiko, termasuk pengendalian intern
9) Batas maksimum pemberian kredit
10) Rencana bisnis
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
3
11) Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan
Dalam melakukan penilaian sendiri (self assessement) yang terdiri dari 11 faktor
tersebut dilakukan dengan melibatkan fungsi atau unit kerja yang terkait.
Hasil Penilaian Sendiri (self assessement) Pelaksanaan Tata
Kelola PT BPR Mulyo Lumintu
Hasil penilaian sendiri penerapan tata kelola PT BPR Mulyo Lumintu tahun 2018
dikategorikan ke dalam peringkat “Sangat Baik”.
Penerapan Tata Kelola yang dilakukan oleh manajemen PT BPR Mulyo Lumintu
secara umum baik, yang tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip –
prinsip tata kelola, dan secara umum kelemahan yang ada tidak signifikan dan
dapat dilakukan perbaikan.
Berdasarkan penilaian Pelaksanaan Tata Kelola tersebut dapat disimpulkan
sebagai berikut :
· Struktur dan infrastruktur Tata Kelola sudah sesuai dengan aturan yang
berlaku. Struktur organisasi PT BPR Mulyo Lumintu yaitu Dewan Komisaris,
Direksi dan Pejabat Eksekutif yang terkait pada BPR telah lengkap. PT BPR
Mulyo Lumintu telah memiliki Direktur yang membawahkan Fungsi
Kepatuhan dan Pejabat Eksekutif Kepatuhan, Manajemen Risiko serta APU &
PPT.
· Kebijakan dan prosedur, sistem informasi manajemen dan aturan yang
diperlukan untuk menjalankan operasional perusahaan telah memadai
· Masing – masing struktur organisasi telah menjalankan tugas pokok dan
fungsinya dengan baik.
· Penerapan Tata Kelola telah memadai yang dapat dilihat dari transparansi
laporan, tidak adanya pelanggaran BMPK dan terhadap ketentuan terkait
laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
5. Laporan Pelaksanaan Tata Kelola
Penyusunan Laporan pelaksanaan tata kelola PT.BPR Mulyo Lumintu tahun 2018
telah disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 4/POJK.03/2015
tanggal 31 Maret 2015 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No
5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi
Bank Perkreditan Rakyat.
Hal – hal yang dilaporkan yaitu :
1) Transparansi Penerapan Tata Kelola yaitu :
a. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi
b. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
c. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite
d. Penanganan benturan kepentingan
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
4
e. Penerapan fungsi kepatuhan,audit intern, dan audit ekstern
f. Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern
g. Batas maksimum pemberian kredit
h. Rencana bisnis BPR
i. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan
2) Hasil penilaian sendiri (self assessement) atas penerapan Tata Kelola BPR
3) Kepemilikan saham anggota Direksi serta hubungan keuangan dan/atau
hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham
4) Kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris serta hubungan keuangan
dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan anggota
Dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham BPR
5) Paket kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan
Komisaris
6) Rasio gaji tertinggi dan gaji terendah
7) Frekuensi rapat Dewan Komisaris
8) Jumlah penyimpangan intern yang terjadi dan upata penyelesaian oleh BPR
9) Transaksi yang mengandung benturan kepentingan
10) Pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik
6. Penerapan Tata Kelola
Dalam menjalankan usahanya, PT BPR Mulyo Lumintu selalu berdasar pada
prinsip – prinsip tata kelola, sehingga diharapkan akan tercipta kesinambungan
usaha dalam jangka panjang.
Tabel penerapan prinsip – prinsip tata kelola :
Keterbukaan (transparency) Bank terbuka dalam mengemukakan
informasi yang material dan relevan,
serta keterbukaan dalam proses
pengambilan keputusan
Dalam menjalankan prinsip
keterbukaan, tidak mengurangi
kewajiban untuk memenuhi ketentuan
rahasia bank dan rahasia jabatan
Akuntabilitas (accountability) Kejelasan fungsi dan pelaksanaan
pertanggungjawaban organ BPR
sehingga pengelolaannya berjalan
secara efektif.
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
5
Bank telah menetapkan sasaran usaha
dan strategi untuk dapat
dipertanggungjawabkan
Bank memiliki Dewan Komisaris,
Direksi, dan jajaran yang mempunyai
kompetensi sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya, serta memahami
perannya dalam melaksanakan tata
kelola perusahaan.
Bank telah memiliki rewards and
punishment system
Pertanggungjawaban (responsibility) Kesesuaian pengelolaan BPR dengan
peraturan perundang – undangan dan
prinsip – prinsip pengelolaan BPR yang
sehat.
Bank berpegang pada prinsip – prinsip
kehati – hatian (prudential banking
practices)
Independensi (independency) Pengelolaan BPR secara profesional
tanpa pengaruh atau tekanan dari
pihak manapun
Tidak terpengaruh oleh kepentingan
sepihak serta terbebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest)
Kewajaran (fairness) Keadilan dan kesetaraan dalam
memenuhi hak – hak pemangku
kepentingan (stakeholders) yang
timbul berdasarkan perjanjian dan
peraturan perundang – undangan.
Memberikan kesempatan kepada
seluruh pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk memberikan
masukan dan menyampaikan
pendapat bagi kepentingan Bank.
Efektivitas penerapan tata kelola tercermin dari pencapaian kinerja keuangan dan
operasional yang baik pada tahun 2018.
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
6
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
1. Tata Cara Penyelenggaraan RUPS Tahun 2018
Tata cara penyelenggaraan RUPS tahun 2018 adalah sebagai berikut :
· Direksi melakukan koordinasi dengan para pemegang saham tentang tanggal
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
· Yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPS tahun 2018 adalah
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
· Setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, BPR Mulyo Lumintu
menyampaikan Ringkasan Risalah RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan
2. Penyelenggaraan RUPS tahun 2018
Selama tahun 2018 PT BPR Mulyo Lumintu menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 03 April 2018 dan
pada tanggal 25 September 2018, yang bertempat di Kantor PT BPR Mulyo
Lumintu, Jalan Pemuda 70A Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.
3. Kehadiran Pengurus dan Pemegang Saham
RUPS Tahun 2018 dihadiri oleh seluruh Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham.
Anggota Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR Mulyo Lumintu yang
hadir dalam RUPS Tahun 2018 yaitu :
Pemegang Saham
Nama Jabatan
Ir. Soebiarso Muljoputro Pemegang Saham
Ir. Bambang Handoko Kosnadi Pemegang Saham
Christanto Pemegang Saham
Dewan Komisaris
Nama Jabatan
Ir. Soebiarso Muljoputro Komisaris Utama
Ir. Bambang Handoko Kosnadi Komisaris
Direksi
Nama Jabatan
Yunita Rachmawati,SE Direktur Utama
Endang Purnama Dewi Direktur
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
7
RUPS PT.BPR Mulyo Lumintu Tahun 2018, dari Pemegang Saham dengan modal
disetor sebesar Rp.4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah),
dihadiri oleh 3 (tiga) orang pemegang saham dengan nilai nominal sebesar
Rp.4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah), sehingga rapat telah
memenuhi kuorum, dan rapat berhak mengambil keputusan – keputusan yang
sah.
4. Pimpinan RUPS Tahun 2018
Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2018 PT BPR Mulyo Lumintu dipimpin oleh
Yunita Rachmawati, SE dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT BPR
Mulyo Lumintu yang bertindak sebagai Ketua Rapat.
5. Agenda RUPS
Agenda RUPS Tahun 2018 PT BPR Mulyo Lumintu adalah :
· Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 03 April 2018
 Pengesahan Laporan Keuangan Tahun 2017
 Pengesahan modal disetor
 Pengesahan tambahan cadangan umum
 Pengesahan Persetujuan Pemegang Saham Pengendali (PSP)
 Penetapan pemenuhan modal inti
 Penetapan tunjangan transport Direksi
· Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 25 September 2018
 Persetujuan pengunduran diri Direktur Bisnis
 Persetujuan pengajuan Calon Direktur Bisinis untuk mengikuti uji
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
 Penunjukkan pemeriksaan/audit kepada Kantor Akuntan Publik
Kumalahadi Jalan Kranji No 90 Serang Baru Mudal, Sariharjo Ngaglik
Sleman Yogyakarta.
6. Keputusan RUPS
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2018 PT BPR Mulyo Lumintu
diputuskan beberapa hal yaitu :
· Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 03 April 2018
 Mengesahkan Laporan Keuangan Tahun 2017
 Mengesahkan modal disetor
 Mengesahkan tambahan cadangan umum
 Mengesahkan Persetujuan Pemegang Saham Pengendali (PSP)
 Menetapkan pemenuhan modal inti
 Mengesahkan tunjangan transport Direksi
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
8
· Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 25 September 2018
 Menyetujui pengunduran diri Direktur Bisnis
 Menyetujui pengajuan Calon Direktur Bisinis untuk mengikuti uji Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan
 Menunjuk Kantor Akuntan Publik Kumalahadi Jalan Kranji No 90 Serang
Baru Mudal, Sariharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta untuk melakukan
pemeriksaan/audit tahun buku 2018.
7. Pemegang Saham Pengendali
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan No KEP-
67/KR.03/2018, KEP-68/KR.03/2018. KEP-69/KR.03/2018 tanggal 28 Februari
2018 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, maka komposisi
Pemegang Saham Pengendali PT BPR Mulyo Lumintu adalah sebagai berikut :
Pemegang Saham
Pengendali
Kepemilikan saham
Ir. Soebiarso Muljoputro 33,34%
Ir. Bambang Handoko
Kosnadi
33,33%
Christanto 33,33%
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab
Direksi
Direksi merupakan organ BPR yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan BPR untuk kepentingan BPR, sesuai dengan maksud dan tujuan BPR
serta mewakili BPR, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar.
1. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi
Direksi PT BPR Mulyo Lumintu telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Direksi yang dimuat dalam Pedoman Kebijakan dan Prosedur Tata Kelola PT BPR
Mulyo Lumintu. Pedoman dan tata tertib Direksi tersebut mengatur tentang :
· Etika kerja
· Waktu kerja dan
· Peraturan rapat
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
9
2. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi antara lain :
· Direksi yang diketuai oleh Direktur Utama bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan fungsi kepengurusan BPR secara efektif dan efisien.
· Direktur Utama harus independen terhadap pemegang saham pengendali.
· Direksi berhak dan berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang
tercantum dalam anggaran dasar BPR.
· Direksi berhak dan berkewajiban mengimplementasikan visi, misi, strategi,
sasaran usaha serta rencana jangka panjang dan jangka pendek secara
menyeluruh.
· Direksi memiliki tugas dan fungsi dalam merencanakan dan menentukan
kebijakan dalam memimpin dan mengurus BPR, menguasai dan
bertanggungjawab atas kekayaan BPR.
· Direksi memiliki tugas untuk mengkoordinir dan memimpin kegiatan Divisi,
Bagian dan Seksi dalam organisasi.
· Direksi berhak dan berkewajiban menjalankan prinsip perBPRan yang sehat
termasuk di dalamnya penerapan Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian
Intern.
· Direksi harus memiliki Tata Tertib Kerja yang mengikat dan ditaati oleh semua
anggotanya termasuk haknya untuk menyampaikan pendapatnya kepada
Dewan Komisaris.
· Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada
pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan
peraturan perundang – undangan.
· Anggota Direksi, dilarang memanfaatkan BPR untuk kepentingan pribadi,
keluarga, perusahaan atau kelompok usahanya dengan semangat dan cara
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kewajaran di
bidang perbankan.
· Dalam hal anggota Direksi memperoleh fasilitas di luar remunerasi, maka hal
tersebut harus diungkapkan dalam laporan tahunan.
· Anggota Direksi harus mengungkapkan kepada BPR atas kepemilikan saham
baik saham BPR maupun di perusahaan lain.
· Anggota Direksi secara hukum bertanggungjawab sesuai ketentuan Undangundang
perseroan dan anggaran dasar BPR.
· Direksi memberikan pertanggungjawaban kepada Dewan Komisaris atas
jalannya BPR.
· Direksi wajib memiliki dan melaksanakan pedoman dan tata tertib kerja yang
meliputi : Etika Kerja, Waktu Kerja dan Peraturan Rapat.
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
10
3. Jumlah, Komposisi dan Kriteria Anggota Direksi
PT BPR Mulyo Lumintu wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi,
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 4/POJK.03/2015 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Direktur Utama merangkap Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
Seluruh Direksi berasal dari pihak yang independent terhadap pemegang saham
dan Dewan Komisaris, telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, dan telah
memperoleh surat persetujuan dari Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan.
Masa jabatan anggota Direksi adalah 5 (lima) tahun. Untuk periode ini akan
berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan PT BPR Mulyo Lumintu tahun 2021,
dengan tidak mengurangi kewenangan RUPS untuk memberhentikan seorang atau
lebih anggota Direksi pada setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
4. Pembidangan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Pembidangan tugas dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut :
No Nama Jabatan Bidang Tugas
dan Tanggung
Jawab
1 Yunita Rachmawati Direktur Utama merangkap
Direktur yang
membawahkan Fungsi
Kepatuhan
Operasional
2 Endang Purnama
Dewi
Direktur Bisnis
5. Susunan Anggota Direksi PT BPR Mulyo Lumintu
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tanggal 18
Juli 2017, Susunan anggota Direksi PT BPR Mulyo Lumintu adalah sebagai
berikut :
Direktur Utama merangkap Direktur
yang membawahkan Fungsi
Kepatuhan
: Yunita Rachmawati
Direktur : Endang Purnama Dewi
Seluruh anggota Direksi PT BPR Mulyo Lumintu telah lulus Uji Kemampuan dan
Kepatutan.
6. Kepemilikan Saham Anggota Direksi dari Modal Disetor
Anggota Direksi PT BPR Mulyo Lumintu tidak memiliki saham di PT BPR Mulyo
Lumintu
7. Kepemilikan Saham Anggota Direksi pada Perusahaan Lain
Anggota Direksi PT BPR Mulyo Lumintu tidak memiliki saham di perusahaan
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
11
8. Independensi Anggota Direksi
Anggota Direksi PT BPR Mulyo Lumintu tidak memiliki hubungan keluarga atau
semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi, Dewan
Komisaris, dan Pemegang Saham,yang dapat mempengaruhi kemampuannya
untuk bertindak independen.
9. Rangkap Jabatan Anggota Direksi
Anggota Direksi PT BPR Mulyo Lumintu tidak merangkap jabatan sebagai anggota
Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada bank lain,
perusahaan atau lembaga keuangan lain, sesuai dengan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No 4/POJK.03/2015 tentang penerapan tata kelola bagi
Bank Perkreditan Rakyat.
10. Program Pelatihan dalam Rangka Meningkatkan
Kompetensi Anggota Direksi
Guna menunjang pelaksanaan tugas dan kewajibannya,anggota Direksi wajib
mengikuti program pendidikan dan pelatihan. Selama tahun 2018 program
pendidikan dan pelatihan yang diikuti oleh Direksi adalah sebagai berikut :
Nama Program
pelatihan
Penyelenggara Lokasi Tanggal
Yunita
Rachmawati,SE
Menyusun
laporan Direktur
Kepatuhan BPR
& Tata Kelola
BPR
CV
Metadinamika
Yogyakarta 9 Februari
APU & PPT PT BPR Mulyo
Lumintu
Solo 17 Maret
Workshop
peningkatan
Kompetensi
Direktur
OJK Semarang 22 Maret
Manajemen
Risiko
PT BPR Mulyo
Lumintu
Magelang 23 Juni
Seminar The
Finance
(Infobank group)
&
penganugerahan
top 100 BPR
Perbarindo Jakarta 29 Juni
Service excelent
and character
building
PT BPR Mulyo
Lumintu
Magelang 01 September
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
12
Penilaian Risiko
APU & PPT
CV
Metadinamika
Yogyakarta 19 September
Evaluasi kinerja
kinerja BPR dan
BPRS dan
sosialisasi
ketentuan OJK
OJK Semarang 24 Oktober
Endang
Purnama Dewi
APU & PPT PT BPR Mulyo
Lumintu
Solo 17 Maret
Manajemen
Risiko
PT BPR Mulyo
Lumintu
Magelang 23 Juni
Seminar The
Finance
(Infobank group)
&
penganugerahan
top 100 BPR
Perbarindo Jakarta 29 Juni
Service excelent
and character
building
PT BPR Mulyo
Lumintu
Magelang 01 September
11. Rekomendasi Dewan Komisaris kepada Direksi
Selama tahun 2018, tindak lanjut yang telah dilakukan Direksi terkait dengan
rekomendasi Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :
· Telah dibuat kebijakan dan prosedur pengamanan data server jika terjadi
bencana
· Menerbitkan Keputusan Direksi tentang ketentuan penempatan pada bank
lain
· Dalam pemberian kredit selalu melakukan prinsip kehati – hatian
· Memaksimalkan penyebaran risiko dana dan pencarian dana murah
· Melakukan pemantauan kunjungan nasabah oleh atasan langsung
· Menerbitkan Keputusan Direksi tentang ketentuan penyimpanan agunan dan
perikatan kredit
· Melakukan evaluasi data untuk pembuatan Rencana Bisnis Bank
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
13
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi.
Dewan Komisaris juga bertugas untuk memastikan terselenggaranya penerapan Tata
Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
1. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris
Dewan Komisaris PT BPR Mulyo Lumintu telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib
Kerja Dewan Komisaris yang dimuat dalam Pedoman Kebijakan dan Prosedur
Tata Kelola PT BPR Mulyo Lumintu. Pedoman dan tata tertib Dewan Komisaris
tersebut mengatur tentang :
· Etika kerja
· Waktu kerja
· Peraturan rapat
2. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yaitu :
· Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya penerapan tata kelola
dalam setiap kegiatan usaha BPR pada seluruh tingkatan dan jenjang
organisasi
· Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi
· Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan,
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR
· Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam
pengambilan keputusan kegiatan operasional BPR kecuali :
 Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam
ketentuan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR
 Hal – hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan.
Dalam pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris merupakan bagian
dari fungsi pengawasan Dewan Komisaris dan tidak meniadakan
tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan BPR
· Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan
audit dan rekomendasi dari fungsi audit intern BPR, auditor ekstern, hasil
pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan dan atau otoritas
lainnya.
· Dewan Komisaris secara hukum bertanggung jawab sesuai ketentuan atau
Undang – undang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar BPR
· Komisaris Utama bersama Komisaris bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan kegiatan komisaris secara efektif dan efisien serta terpeliharanya
komunikasi yang baik dengan Direksi, Audit Eksternal dan Otoritas Jasa
Keuangan.
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
14
3. Jumlah, Komposisi dan Kriteria Anggota Dewan Komisaris
Posisi 31 Desember 2018, anggota Dewan Komisaris PT BPR Mulyo Lumintu
sebanyak 2 (dua) orang yang terdiri dari 1 (satu) komisaris utama dan 1 (satu)
komisaris.
Seluruh anggota Dewan Komisaris PT BPR Mulyo Lumintu telah lulus Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan, dan telah memperoleh surat persetujuan dari Bank
Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris
adalah 5 (lima) tahun. Masa jabatan untuk anggota Dewan Komisaris untuk
periode saat ini akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan PT BPR
Mulyo Lumintu tahun 2021.
Kriteria untuk menjadi Dewan Komisaris adalah :
· Mampu melaksanakan perbuatan hukum
· Memiliki dedikasi, memahami masalah – masalah menajemen perusahaan
· Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang keuangan dan perbankan
· Mampu bekerjasama dengan anggota Dewan Komisaris lainnya.
· Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan
· Tidak pernah menjadi Direktur atau anggota Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
· Tidak pernah dihukum karena melakukan perbuatan pidana yang merugikan
keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya
· Tidak mempunyai hubungan keluarga atau semenda sampai derjat kedua
dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan atau Direktur lainnya
· Memiliki komitmen untuk menyediakan waktu yang memadai
· Memiliki integritas dan reputasi yang baik, yaitu tidak pernah secara langsung
maupun tidak langsung terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktik –
praktik menyimpang, cidera janji serta perbuatan lain yang merugikan
perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja atau pernah bekerja
· Memiliki kompetensi, yaitu kemampuan dan pengalaman dalam bidang –
bidang yang relevan dengan tugas dan kewajiban Dewan Komisaris
· Memiliki kemampuan untuk mempertimbangkan suatu masalah secara
memadai
· Memiliki kemampuan untuk membahas permasalahan tanpa campur tangan
manajemen
· Memilik akhlak dan moral yang baik
· Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang – undangan yang
berlaku
4. Susunan Anggota Dewan Komisaris
Susunan Dewan Komisaris PT BPR Mulyo Lumintu tahun 2018 adalah sebagai
berikut :
Dewan Komisaris
Jabatan Nama
Komisaris Utama Ir. Soebiarso Muljoputro
Komisaris Ir. Bambang Handoko Kosnadi
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
15
5. Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris
Kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris pada PT PBR Mulyo Lumintu per 31
Desember 2018 adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris Kepemilikan saham
Ir. Soebiarso Muljoputro 33,34%
Ir. Bambang Handoko Kosnadi 33,33%
Kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris pada BPR lain per 31 Desember 2018
adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Kepemilikan Saham
Nama BPR %
Ir. Soebiarso Muljoputro Tidak ada 0
Ir. Bambang Handoko Kosnadi
PT BPR Dana Rakyat Sentosa 75
PT BPR Kusuma Sumbing 5
Kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris pada perusahaan lain per 31 Desember
2018 adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Kepemilikan Saham
Nama perusahaan %
Ir. Soebiarso Muljoputro KUPU 100
Ir. Bambang Handoko Kosnadi PT Bayu Aji Gemilang
(non aktif)
97,78
6. Rangkap Jabatan Anggota Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan
Komisaris 2 BPR lainnya.
Dewan Komisaris Rangkap Jabatan
Ir. Soebiarso Muljoputro Tidak ada
Ir. Bambang Handoko
Kosnadi
BPR Kusuma Sumbing
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
16
7. Rapat Anggota Dewan Komisaris dan Tingkat Kehadiran
Anggota Dewan Komisaris
Sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris, maka dalam 1
(satu) tahun Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat paling sedikit 4
(empat) kali, dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris.
Selama tahun 2018, agenda rapat Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :
Tanggal Agenda Rapat
08 Januari Pembahasan dan evaluasi mengenai pencapaian laba
tahun 2017
30 Januari Pembahasan tentang kegiatan operasional
13 Februari Pembahasan laporan pengawasan Dewan Komisaris
20 Februari Pembahasan laporan Pengawasan kinerja semester II
tahun 2018
27 Februari Pembahasan tentang kredit dan penempatan pada bank
lain
05 Maret Pembahasan revisi Rencana Bisnis Bank
13 Maret Pambahasan revisi Rencana Bisnis Bank
23 April Pembahasan dan evaluasi kinerja bank
Pembahasan tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan
OJK
07 Mei Pembahasan tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan
OJK
04 Juni Pembahasan tentang laporan – laporan
26 Juni Pembahasan tentang penempatan pada bank lain
03 Juli Pembahasan dan evaluasi laporan PEAI dan pelatihan
Kepatuhan
17 Juli Pembahasan tentang surat dari OJK
31 Juli Pembahasan tentang surat dari OJK
06 Agustus Pembahasan tentang pajak
14 Agustus Pembahasan tentang laporan pengawasan Dewan
Komisaris
28 Agustus Penyelesaian laporan pengawasan Dewan Komisaris
Pembahasan tentang proses pembuatan Rencana Bisnis
Bank tahun 2019
18 September Pembahasan tentang pemberian kredit
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
17
02 Oktober · Pembahasan tentang pembuatan Rencana Bisnis
Bank tahun 2019
· Pembahasan dan evaluasi tentang progres hasil tindak
lanjut pemeriksaan OJK
· Pembahasan tentang rencana hapus buku
16 Oktober · Pembahasan dan evaluasi tentang kredit hapus buku
· Pembahasan dan evaluasi tentang progres hasil tindak
lanjut pemeriksaan OJK
23 Oktober Pembahasan tentang hapus buku kredit dan hapus
inventaris
27 November · Pembahasan Rencana Bisnis Bank tahun 2019
· Pembahasan tentang cadangan pensiun
04 Desember Pembahasan Rencana Bisnis Bank tahun 2019
11 Desember Pembahasan tentang kredit bermasalah
Frekuensi rapat Dewan Komisaris dan tingkat kehadiran Anggota Dewan
Komisaris selama tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Nama Jumlah rapat Kehadiran Persentase
Ir. Soebiarso Muljoputro 24 24 100%
Ir. Bambang Handoko
Kosnadi
24 24 100%
8. Rekomendasi Dewan Komisaris kepada Direksi
Salah satu tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah memberikan
nasihat kepada Direksi untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud
dan tujuan perusahaan. Selama tahun 2018, nasihat dan rekomendasi yang
diberikan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi antara lain :
· Pengamanan data server jika terjadi bencana
· Kajian sebelum melakukan penempatan pada bank lain
· Pertimbangan tentang pemberian kredit
· Penyebaran risiko dana dan pencarian dana murah
· Pemantauan kunjungan nasabah oleh atasan
· Perbaikan dalam penyimpanan agunan dan perikatan kredit
· Evaluasi data untuk pembuatan Rencana Bisnis Bank
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
18
9. Program Pelatihan dalam Rangka Meningkatkan
Kompetensi Anggota Dewan Komisaris
Dewan Komisaris mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan
pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Pendidikan dan pelatihan yang diikuti oleh Dewan Komisaris tahun 2018 adalah
sebagai berikut :
Nama Program pelatihan Penyelenggara Lokasi Tanggal
Ir. Soebiarso
Muljoputro
Memahami tugas dan
tanggung jawab Dewan
Komisaris
Perbarindo Semarang 23 Januari
Pelaporan & Kewajiban
Dewan Komisaris
Perbarindo Yogyakarta 23-24
Agustus
Ir. Bambang
Handoko
Kosnadi
Pelaporan & Kewajiban
Dewan Komisaris
Perbarindo Yogyakarta 23-24
Agustus
10. Hubungan Keuangan atau Keluarga Anggota Dewan
Komisaris
Seluruh anggota Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan keuangan maupun
keluarga dengan Anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi dan
Pemegang Saham
Audit Internal
Fungsi Audit Intern merupakan fungsi pengawasan yang dijalankan secara
independen terhadap seluruh aktivitas penting Bank, merupakan bagian dari sistem
pengendalian intern dan mendukung terlaksananya sistem pengendalian intern yang
efektif.
1. Struktur Organisasi dan Kedudukan Audit Internal
Sebagai BPR dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh
milyar rupiah), PT BPR Mulyo Lumintu menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif
yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern yang
independen terhadap fungsi operasional, dan bertanggung jawab kepada Direktur
Utama.
Pejabat Eksekutif Audit Internal telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan telah tercatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Eksekutif Audit
Internal
Pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Pejabat Eksekutif Audit Internal
dilakukan oleh Direksi dengan mempertimbangkan pendapat dari Dewan
Komisaris dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
19
3. Independensi
Pejabat Eksekutif Audit Intern harus independen terhadap fungsi operasional,
yaitu fungsi yang terkait dengan pemberian kredit, penghimpunan dana, dan
kegiatan operasional lainnya agar mampu melaksanakan tugasnya tanpa
pengaruh atau tekanan dari pengurus dan pihak intern. Untuk mendukung
independensi dan menjamin kelancaran audit serta wewenang dalam memantau
tindak lanjut, Pejabat Eksekutif Audit Intern dapat berkomunikasi langsung
dengan Dewan Komisaris untuk menginformasikan berbagai hal yang
berhubungan dengan audit.
4. Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Audit Internal
Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Eksekutif Audit internal mempunyai
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
· Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan
pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan
maupun pemantauan hasil audit.
· Menyusun dan melaksanakan rencana audit dan melaporkan realisasinya
· Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional
dan kegiatan lainnya dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis
dokumen
· Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan
efisiensi penggunaan sumber daya dan dana
· Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan
yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen
· Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern yang
efektif dan berkesinambungan guna :
 Menjaga dan mengamankan harta kekayaan bank
 Menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat
 Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku
 Mengurangi dampak kerugian, penyimpangan termasuk
kecurangan/fraud, dan pelanggaran aspek kehati – hatian
 Meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.
5. Pelaporan
Pejabat Eksekutif Audit Internal wajib menyampaikan laporan kepada :
· Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota
Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
Laporan yang disampaikan yaitu :
 Laporan hasil audit
 Rangkuman laporan tindak lanjut hasil audit
 Laporan realisasi kegiatan audit
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
20
· Otoritas Jasa keuangan
Laporan yang disampaikan merupakan laporan tentang pelaksanaan fungsi
audit internal yang terdiri dari :
 Laporan pelaksanaan dan pokok – pokok hasil audit internal
 Laporan khusus mengenai setiap temuan Audit internal yang
diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha bank.
6. Pelaksanaan Kegiatan Audit Internal
Kegiatan yang telah dilakukan oleh Audit Internal selama tahun 2018 yaitu :
· Melaksanakan audit terhadap Aktiva Tetap dan Inventaris
· Melaksanakan audit terhadap kredit yang diberikan
· Melaksanakan audit terhadap tabungan dan deposito
· Melaksanakan audit terhadap penempatan pada bank lain
· Melaksanakan audit terhadap laporan keuangan
· Melaksanakan audit terhadap tingkat kesehatan bank
· Melakukan opname kas secara berkala
· Melaksanakan audit terhadap pelaksanaan Teknologi Informasi
· Audit terhadap seluruh kegiatan operasional Bank
7. Fokus Rencana Audit Tahun 2019
Fokus audit untuk tahun 2019 adalah
· Pemantauan nasabah kredit, tabungan dan deposito
· Pemantauan proses operasional termasuk IT dan APU PPT
Akuntan Publik (Audit Eksternal)
Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Kuncara, Sugeng Pamudji & Rekan ditunjuk
sebagai auditor untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan untuk tahun buku
yang berakhir 31 Desember 2018.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 4/POJK.03/2015 tentang
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat, maka pemenuhan fungsi audit
ekstern yang dilakukan adalah :
· Laporan keuangan PT BPR Mulyo Lumintu telah diaudit oleh Akuntan Publik yang
independen, kompeten, profesional, dan objektif, serta menggunakan kemahiran
profesional secara cermat dan seksama
· Akuntan publik yang ditunjuk oleh PT BPR Mulyo Lumintu merupakan Akuntan
Publik yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
21
· Penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari Akuntan
Publik yang sama, paling lama untuk periode audit selama 3 (tiga) tahun buku
pelaporan secara berturut – turut.
· Akuntan Publik yang ditunjuk oleh PT BPR Mulyo Lumintu melakukan audit
sesuai dengan Standar Audit yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia, perjanjian dan ruang lingkup audit
· Penunjukan Kantor Akuntan Publik dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Tahun 2018 dengan berdasarkan hasil evaluasi kinerja Kantor
Akuntan Publik tahun 2017.
· PT BPR Mulyo Lumintu melaporkan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampiri Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham, Perjanjian Kerja antara PT BPR Mulyo Lumintu dengan Kantor
Akuntan Publik, serta rekomendasi penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik.
Penerapan Fungsi Kepatuhan
Bank merupakan industri yang diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator.
Kepatuhan merupakan salah satu aspek good corporate governance yang menjadi
salah satu faktor penting dalam penilaian tingkat kesehatan Bank. Dengan semakin
meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha bank, akan memberikan dampak yang
besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh bank, termasuk risiko kepatuhan.
Fungsi kepatuhan merupakan pelaksana dan pengelola risiko kepatuhan, yang
melakukan tugas pengawasan yang bersifat preventif, yang terdiri dari serangkaian
strategi yang digunakan Bank dalam memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem
dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Perundang – undangan yang
berlaku.
Tahun 2018 PT BPR Mulyo Lumintu telah memiliki kelengkapan struktur organisasi
yang disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomr
4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.
PT BPR Mulyo Lumintu telah menjalankan fungsi kepatuhan yang dipisahkan dengan
fungsi bisnis.
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dirangkap oleh Direktur utama, dan
diangkat berdasarkan RUPS tanggal 18 Juli 2017 dalam keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham PT BPR Mulyo Lumintu No 01/Kep/RUPS/VII/2017.
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan telah mengikuti Uji Kemampuan dan
Kepatutan dan dinyatakan lulus.
Pejabat Eksekutif Kepatuhan, Manajemen Risiko serta APU & PPT telah dilaporkan ke
Otoritas Jasa Keuangan dan telah tercatat dalam administrasi pengawasan Otoritas
Jasa Keuangan.
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
22
Aktivitas Terkait Fungsi Kepatuhan selama Tahun 2018
Dalam menjalankan fungsinya, yang telah dilakukan oleh PE Kepatuhan adalah
sebagai berikut :
· Dalam rangka mendorong terciptanya budaya kepatuhan :
 Menginformasikan ketentuan baru dan melakukan pembahasan dengan
Direktur Kepatuhan apakah perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan
internal dan tindak lanjutnya
 Melakukan sosialisasi ketentuan kepada seluruh karyawan
 Melaksanakan fungsi konsultatif terkait dengan penerapan peraturan yang
berlaku melalui pemberian saran/tanggapan atas pertanyaan dari unit kerja
· Dalam rangka mengelola risiko kepatuhan dan memastikan agar kebijakan,
ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank
telah sesuai dengan ketentuan :
 Mengusulkan penyesuaian kebijakan dan prosedur internal
 Melakukan review atas rancangan ketentuan internal untuk memastikan
ketentuan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
 Melakukan review terhadap pelepasan kredit
 Melakukan pemantauan kepatuhan terhadap kewajiban penyampaian laporan
kepada regulator
 Melakukan pemantauan terhadap tingkat kepatuhan atas ketentuan yang
berlaku terkait prinsip prudential banking, sepetti KPMM,BMPK,NPL
 Melakukan pemantauan terhadap pengenaan sanksi/denda dari regulator
 Menyusun laporan kepatuhan yang disampaikan kepada Direktur Kepatuhan
· Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap komitmen yang dibuat kepada
regulator :
 Melakukan pemantauan komitmen Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
regulator lainnya
 Memantau dan menindaklanjuti permintaan informasi/data oleh Otoritas Jasa
Keuangan dalam rangka pengawasan bank.
Indikator Kepatuhan Tahun 2018
Indikator kepatuhan tahun 2018 adalah sebagai berikut :
· Rasio – rasio keuangan berada dalam kategori sehat
· Tidak ada pelampauan maupun pelanggaran terhadap Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK), baik kepada pihak terkait maupun pihak tidak terkait.
· Komitmen kepada Otoritas Jasa Keuangan telah dipenuhi.
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
23
Penerapan Manajemen Risiko
Penerapan manajemen risiko yang baik akan meningkatkan pertumbuhan keuangan
dan operasional yang sehat dan berkelanjutan, serta mencegah bank dari kerugian
dan meminimalisir potensi kerugian yang akan terjadi.
Penerapan manajemen risiko mencakup paling sedikit 4 (empat) pilar yaitu :
· Pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris
· Kecukupan kebijakan,prosedur, dan limit
· Kecukupan proses dan sistem
· Sistem pengendalian intern yang menyeluruh
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko
dan sistem pengendalian internal PT BPR Mulyo Lumintu. Penerapan manajemen
risiko dan sistem pengendalian internal disesuaikan dengan tujuan dan kebijakan
usaha, ukuran dan kompleksitas kegiatan PT BPR Mulyo Lumintu.
Sesuai dengan Peraturan Ototritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat, maka PT BPR Mulyo
Lumintu wajib menerapkan 3 (tiga) jenis risiko yaitu :
· Risiko Kredit
Pengelolaan risiko yang dilakukan antara lain :
 Komite kredit terus disempurnakan, dimana keputusan kredit diambil
berdasarkan pertimbangan dari sisi pengembangan bisnis dan sisi analisis
risiko kredit
 Penyempurnaan kebijakan dan prosedur perkreditan, sehingga alur kerja
proses pemberian kredit yang efektif dan efisien dapat tercapai
 Melakukan pemantauan terhadap kualitas kredit dan tunggakan
· Risiko Operasional
Pengelolaan risiko yang dilakukan antara lain :
 Memastikan kecukupan prosedur manual untuk kegiatan operasional, selalu
menyesuaikan kebijakan dan prosedur yang ada dengan peraturan –
peraturan terbaru
 Melakukan perbaikan teknologi
 Melakukan pelatihan dan sosialisasi terhadap kebijakan, prosedur dan
peraturan – peraturan yan berlaku
 Melakukan pengawasan internal
 Pendelegasian wewenang yang ditinjau secara berkala
 Melakukan analisa atas akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya
suatu risiko
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
24
· Risiko Kepatuhan
Pengelolaan risiko yang dilakukan antara lain :
 Selalu memantau peraturan – peraturan yang baru dan membuat kebijakan
dan prosedur internal yang disesuaikan dengan peraturan – peraturan
tersebut
 Melakukan pelatihan serta sosialisai secara berkala kepada pegawai terkait
mengenai peraturan – peraturan yang terkait dengan aktivitas bank
 Pembahasan perkembangan kinerja kepatuhan yang dilakukan secara
berkala dalam rapat, sehingga tingkat risiko kepatuhan dapat diminimalisir
secara efektif.
 Melakukan pelatihan dan sosialisasi APU dan PPT secara berkala
 Melakukan penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (APU dan PPT)
Batas Maksimum Pemberian Kredit
Batas maksimum pemberian kredit (BMPK) adalah persentase maksimum realisasi
penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank.
PT BPR Mulyo Lumintu telah memiliki kebijakan, sistem dan prosedur tertulis terkait
Batas Maksimum Pemberian Kredit termasuk pemberian kredit kepada pihak terkait,
debitur grup dan atau debitur besar, berikut monitoring dan penyelesaian masalahnya
sebagai bagian dari pedoman kebijakan perkreditan BPR.
Dalam pemberian kredit kepada pihak terkait atau pemberian kredit besar telah
memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan memperhatikan prinsip
kehati - hatian maupun peraturan perundang – undangan
Dalam proses pemberian kredit, PT BPR Mulyo Lumintu tidak melanggar dan/atau
melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sesuai ketentuan, dan telah
menyampaikan laporan setiap bulan tepat waktu.
Rencana Bisnis
Direksi PT BPR Mulyo Lumintu telah menyusun Rencana Bisnis BPR dan telah
disetujui oleh Dewan Komisaris, sesuai dengan visi dan misi BPR, dan telah
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Rencana Bisnis BPR yang disusun oleh Direksi telah menggambarkan rencana
strategis jangka panjang, termasuk rencana penyelesaian permasalahan Bank.
Cakupan rencana bisnis telah disesuaikan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
Direksi dalam menyusun rencana bisnis mempertimbangkan faktor eksternal dan
internal yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Bank, azas perbankan yang
sehat dan prinsip kehati – hatian, serta penerapan manajemen risiko.
Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana bisnis BPR
dan telah menyampaikan laporan pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
25
Transparansi Kondisi Keuangan dan Non
Keuangan
Laporan Tahunan
· Sesuai dengan POJK No 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi
Keuangan Bank Perkreditan Rakyat dan SEOJK No 39/SEOJK.03/2017 tentang
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat, PT
BPR Mulyo Lumintu telah mengirimkan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
· Laporan Keuangan Tahunan BPR telah diaudit oleh Aluntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan disusun untuk
memberikan gambaran lengkap mengenai kinerja BPR dalam kurun waktu 1
(satu) tahun.
· Laporan tahun BPR berisi Laporan Keuangan Tahunan dan Informasi Umum
· Penyajian Laporan Tahunan didasarkan pada standar akuntansi keuangan yang
berlaku bagi BPR dan Pedoman Akuntansi bagi BPR (PA BPR).
Laporan Publikasi
· Sesuai dengan POJK No 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi
Keuangan Bank Perkreditan Rakyat dan SEOJK No 39/SEOJK.03/2017 tentang
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat, PT
BPR Mulyo Lumintu telah mengirimkan laporan publikasi triwulanan kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
· PT BPR Mulyo Lumintu telah menempel Laporan Keuangan Publikasi pada papan
pengumuman, dan telah mengumumkan pada surat kabar untuk Laporan
Publikasi triwulan IV. Laporan Keuangan Publikasi ditandatangani oleh Direksi
PT BPR Mulyo Lumintu.
Transparansi Kondisi non Keuangan
· PT BPR Mulyo Lumintu telah memberikan informasi mengenai produk Bank
secara, jelas. Informasi tersebut dapat diperoleh secara mudah oleh nasabah,
antara lain dalam brosur, melalui informasi melalui line telepon maupun datang
langsung ke kantor.
· Laporan mengenai penanganan pengaduan dan penyelesaian pengaduan
dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan telah
disampaikan sesuai ketentuan dan tepat waktu, dengan isi laporan NIHIL.
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
26
Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris
Selama tahun 2018, remunerasi dan fasilitas lain yang diterima oleh Dewan Komisaris dan
Diresksi adalah sebagai berikut :
Jenis remunerasi dan fasilitas lain Jumlah diterima dalam 1 tahun (dalam ribuan rupiah)
Dewan Komisaris Direksi
Jumlah keseluruhan gaji 207.840 336.441
Tunjangan - 29.580
Tantiem - -
Kompensasi berbasis saham - -
Remunerasi berdasarkan RUPS dengan
memperhatikan tugas,wewenang,
tanggung jawab dan risiko
Tidak ada Tidak ada
Fasilitas lain yang diterima tidak dalam
bentuk uang, antara lain
perumahan,transportasi, dan asuransi
kesehatan
3.840 30.061
Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah
Yang dimaksud dengan gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
uang sebagai imbalan dari PT BPR Mulyo Lumintu selaku pemberi kerja kepada pegawai yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang –
undangan termasuk tunjangan bagi pegawai dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau
jasa yang telah dilakukannnya.
Gaji yang diperbandingkan dalam rasio gaji adalah imbalan yang diterima oleh anggota Dewan
Komisaris, Anggota Direksi dan pegawai perbulan. Yang dimaksud dengan pegawai adalah
pegawai tetap PT BPR Mulyo Lumintu sampai batas pelaksana.
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
27
Rasio gaji tertinggi dan terendah dalam skala perbandingan :
Rasio Skala perbandingan
Gaji pegawai tertinggi dan terendah 1 : 0,21
Gaji Direksi tertinggi dan terendah 1 : 0,77
Gaji Komisaris tertinggi dan terendah 1 : 1
Gaji Direksi tertinggi dan Komisaris tertinggi 1 : 0,55
Gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi 1 : 0,61
Penyimpangan Intern (Internal Fraud)
Penyimpangan internal adalah penyimpangan/kecurangan yang dilakukan oleh
pengurus, pegawai tetap dan pegawai tidak tetap terkait proses kerja dan kegiatan
operasional PT BPR Mulyo Lumintu.
Internal fraud dalam 1 tahun Jumlah kasus yang dilakukan oleh
Direksi Dewan
Komisaris
Pegawai
Tetap
Pegawai
tidak Tetap
2017 2018 2017 2018 2017 2018 2017 2018
Total fraud 1
Telah diselesaikan
Dalam proses penyelesaian
internal BPR
Belum diupayakan
penyelesaiannya
Telah ditindaklanjuti melalui
proses hukum
Laporan Tata Kelola Tahun 2018
28
Permasalahan Hukum dan Upaya
Penyelesaian
Permasalah hukum selama tahun 2018 yang diproses melalui pengadilan yaitu :
Permasalah Hukum
Jumlah kasus
Perdata Pidana
Telah mendapatkan putusan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap
- -
Dalam proses penyelesaian 5 -
Total 5 -
Perkara dalam proses penyelesaian merupakan proses gugatan yang dilakukan oleh BPR
karena nasabah wanprestasi dan tidak kooperatif.
Transaksi yang Mengandung Benturan
Kepentingan
No Nama dan jabatan
pihak yang
memiliki benturan
kepentingan
Nama dan
jabatan
pengambil
keputusan
Jenis
transaksi
Nilai
transaksi
(jutaan
rupiah)
Keterangan
- - - - - -
Selama tahun 2018, PT BPR Mulyo Lumintu tidak memiliki transaksi yang
mengandung benturan kepentingan. PT BPR Mulyo Lumintu memiliki komitmen
untuk menangani semua transaksi yang mengandung benturan kepentingan dengan
mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pemberian Dana untuk Kegiatan Sosial dan
Kegiatan Politik
Selama tahun 2018, PT BPR Mulyo Lumintu tidak melakukan pemberian dana untuk
kegiatan sosial maupun kegiatan politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar